Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Info perkara di Pengadilan Agama Tanjung Selor

Selengkapnya

Info Sistem Informasi Pengawasan MA RI

Selengkapnya

Info 11 Aplikasi Unggulan Dirjen Badilag

Selengkapnya

Berita Pencanangan Zona Integritas PA & PN Tanjung Selor

Selengkapnya

Info Motto PA Tanjung Selor

Selengkapnya

Aplikasi Gugatan Mandiri unggulan Badilag

Silahkan Klik Disini

Zona Integritas PA Tanjung Selor

Selengkapnya

Informasi Berperkara bagi Difabel

Selengkapnya

JADWAL SIDANG

ajadwalsidang
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

INFO PERKARA

aSIPP
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

PENGADUAN

aSIWAS
adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
.

BIAYA PERKARA

abiayaperkara
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

VALIDASI AC

validasi
Validasi Akta Cerai untuk memastikan keaslian akta cerai yang di pegang.

E-COURT
aE COURT
Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

 

 
 
 E-COURT layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Filling), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (E-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (E-Litigation).
E-FILLING E-FILLING E-PAYMENT E-PAYMENT E-COURT E-SUMMONS
preview preview

preview

preview

preview

preview

10 31 WBK

10 28 Maklumat Pelayanan

DOWNLOAD FORMULIR KEBERATAN

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut: 

    a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.

    b. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.

    c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.

    d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

    e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau

    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. 

 

 

B. Registrasi 

1.Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.

2.Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

3.Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. 

 

 

C. Tanggapan Atas Keberatan 

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: 

    a.Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.

    b.Nomor surat tanggapan atas keberatan.

    c.Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: 

Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.Membatalkan putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi yang   diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.

Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.

Menetapkan biaya yang wajar yang dapat  dikenakan kepada  pemohon informasi

Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

3. Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

  • Pos Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pedoman Pengaduan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum Read More
Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 Read More
Pedoman Pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama@2018