Alat Bukti Elektronik: Dimanakah Letaknya Dalam Pasal 164 Herziene Indonesiche Reglement (HIR) ??
Oleh: Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H
Ketentuan mengenai alat bukti elektronik secara sah sebagai alat bukti dalam hukum, diakui dalam pasal 5 ayat (2) yang menyatakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai perluasan alat bukti di pengadilan, berdasarkan pasal 5 ayat (2) selanjutnya oleh penulis dapat dikatakan sebagai alat bukti elektronik.
Selengkapnya KLIK DISINI
sumber : badilag.mahkamahagung.go.id